Select Page

URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PADA DINAS DAERAH

KEPALA DINAS

Merumuskan program kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Merumuskan kebijakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan
Melaksanakan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT

Menyusun program kegiatan Sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Menyusun rumusan kebijakan teknis kesekretariatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja.
Melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip dan dokumentasi.
Melaksanakan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, organisasi, ketatalaksanaan keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip dan dokumentasi.
Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUBBAGIAN KEUANGAN

Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Melaksanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan konsep naskah dinas bidang keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan bahan proses pencairan.
Melaksanakan administrasi keuangan.
Melaksanakan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.
Melakukan urusan perbendaharaan.
Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban dan dokumen keuangan.
Menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan.
Menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan barang dan rencana pemeliharaan barang.
Menyiapkan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang.
Menyiapkan bahan administrasi pengadaan, penyaluran dan Pemindahtangananan barang milik Daerah.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Melaksanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan konsep naskah dinas bidang umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memberikan pelayanan urusan administrasi umum, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai.
Menyiapkan bahan pemrosesan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai.
Melaksanakan ketatausahaan kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai.
Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan, keamanan dan kebersihan.
Menyiapkan bahan telaahan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan.
Menyiapkan bahan kerja sama dan keprotokolan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PENDIDIKAN USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

Menyusun program kegiatan Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan sarana prasarananya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Merumuskan kebutuhan sarana prasarana bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal dan Pendidikan Masyarakat.
Melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal dan Pendidikan Masyarakat.
Mendorong terselenggaranya kegiatan kelompok minat bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal dan Pendidikan Masyarakat.
Memelihara dan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam pengembangan bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal dan Pendidikan Masyarakat Yang Dilaksanakan Oleh Masyarakat.
Merumuskan usulan bantuan bagi kegiatan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal dan Pendidikan Masyarakat.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Menyebarluaskan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Menyusun rencana daya tampung dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru serta mutasi peserta didik pada PAUD sesuai pedoman yang berlaku.
Merencanakan dan mengembangkan kurikulum muatan lokal PAUD berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah.
Menyusun dan mengembangkan perangkat pembelajaran dan evaluasi sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan kalender pendidikan PAUD.
Menyiapkan bahan usulan pendirian, penghapusan dan penggabungan (Regrouping) PAUD.
Menyiapkan bahan rekomendasi satuan PAUD yang akan diakreditasi.
Merencanakan dan melaksanakan program kerja sama PAUD dengan lembaga lain baik dalam negeri/luar negeri.
Menyiapkan bahan pembinaan dan pemantauan kinerja guru/kepala, pengawas dan penilik sesuai peraturan yang berlaku.
Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan evaluasi upaya peningkatan mutu PAUD.
Melakukan pendataan peserta didik dan lembaga PAUD beserta infrastrukturnya.
Menyiapkan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Taman Kanak-Kanak (KKTK).
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PENDIDIKAN MASYARAKAT

Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Menyusun rencana kerjasama dengan organisasi/badan/ lembaga yang melaksananakan kegiatan bidang pendidikan masyarakat.
Memproses izin pendirian dan melakukan inventarisasi organisasi/ badan/lembaga yang melaksanakan kegiatan bidang pendidikan masyarakat.
Menyebarluaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program pendidikan masyarakat.
Menyebarluaskan kurikulum pendidikan masyarakat.
Menyiapkan bahan pengembangan dan pengendalian kegiatan pendidikan masyarakat.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG SEKOLAH DASAR

Menyusun program kegiatan Bidang Pendidikan Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dasar dan sarana prasarana pendidikan dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Merumuskan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Pendidikan Dasar.
Merumuskan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar.
Memantau dan mengevaluasi Kurikulum berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah.
Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Siswa atas dasar Standar Minimal Kompetensi yang ditetapkan pemerintah pada Pendidikan Dasar.
Mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan Pendidikan Dasar.
Merencanakan dan melaksanakan evaluasi belajar pada Pendidikan Dasar sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan mutasi siswa pada Pendidikan Dasar sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan kegiatan kesiswaan Pendidikan Dasar.
Merencanakan dan melaksanakan Kalender Pendidikan pada Pendidikan Dasar.
Merencanakan dan mengembangkan sarana prasarana Pendidikan Dasar.
Mengusulkan pemberian bantuan pada Pendidikan Dasar.
Melaksanakan pemetaan akreditasi sekolah.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan Dasar.
Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan program kerja sama di bidang pendidikan dasar dengan lembaga lain baik dalam negeri/luar negeri.
Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pengelolaan Pendidikan Dasar.
Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan evaluasi upaya peningkatan mutu Pendidikan Dasar.
Mengkoordinasikan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KASI KURIKULUM DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR

Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidikan Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan kurikulum muatan lokal berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
Melaksanakan kurikulum berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah.
Menyiapkan bahan pengembangan Standar Kompetensi Dasar Siswa atas dasar Kompetensi Minimal yang ditetapkan pemerintah pada Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan penilaian Tes Kemampuan Dasar, Ulangan Akhir Semester/Ulangan Kenaikan Kelas dan Ujian Sekolah/Nasional sesuai dengan pedoman/ peraturan yang berlaku.
Menyiapkan bahan penyusunan Kalender Pendidikan pada Sekolah Dasar.
Memproses izin pendirian, penggabungan (regrouping), alih fungsi dan penghapusan Sekolah Dasar.
Menyiapkan usulan pemberian bantuan pada Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan pemetaan akreditasi sekolah.
Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar.
Menyiapkan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja.
Menyiapkan rencana daya tampung siswa Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kesiswaan Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa pada Sekolah Dasar sesuai dengan pedoman/peraturan yang berlaku.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pendidikan Dasar.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH DASAR

Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan Penilaian Angka Kredit (PAK) Pendidik (Guru) SD dan SMP.
Menyiapkan bahan fasilitasi program sertifikasi Pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP.
Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Kepala Sekolah serta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP.
Menyiapkan bahan usulan kebutuhan, pengangkatan, pemberhentian, penempatan dan pemerataan Pendidik Tenaga Kependidikan SMP.
Memberikan pelayanan administrasi kepegawaian bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMP.
Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemetaan dan peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi, pembinaan, pelatihan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan SMP.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Menyusun program kegiatan Bidang Sekolah Menengah Pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang Sekolah Menengah Pertama dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Merumuskan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama.
Merumuskan Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Menengah Pertama.
Memantau dan mengevaluasi Kurikulum berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah.
Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Siswa atas dasar Standar Minimal Kompetensi yang ditetapkan pemerintah pada Sekolah Menengah Pertama.
Mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan Sekolah Menengah Pertama.
Merencanakan dan melaksanakan evaluasi belajar pada Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan mutasi siswa pada Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan kegiatan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama.
Merencanakan dan melaksanakan Kalender Pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama.
Merencanakan dan mengembangkan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama.
Mengusulkan pemberian bantuan pada Sekolah Menengah Pertama.
Melaksanakan pemetaan akreditasi sekolah.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menengah Pertama.
Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan program kerja sama di bidang Sekolah Menengah Pertama dengan lembaga lain baik dalam negeri/luar negeri.
Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pengelolaan Sekolah Menengah Pertama.
Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan evaluasi upaya peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama.
Mengkoordinasikan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

KASI KURIKULUM DAN PENJAMINAN MUTU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Menyusun rencana kegiatan Seksi Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan kurikulum muatan lokal berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
Melaksanakan kurikulum berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah.
Menyiapkan bahan pengembangan Standar Kompetensi Dasar Siswa atas dasar Kompetensi Minimal yang ditetapkan pemerintah pada Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan penilaian Tes Kemampuan Dasar, Ulangan Akhir Semester/Ulangan Kenaikan Kelas dan Ujian Sekolah/Nasional sesuai dengan pedoman/ peraturan yang berlaku.
Menyiapkan bahan penyusunan Kalender Pendidikan pada Sekolah Dasar.
Memproses izin pendirian, penggabungan (regrouping), alih fungsi dan penghapusan Sekolah Dasar.
Menyiapkan usulan pemberian bantuan pada Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan pemetaan akreditasi sekolah.
Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar.
Menyiapkan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja.
Menyiapkan rencana daya tampung siswa Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kesiswaan Sekolah Dasar.
Menyiapkan bahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa pada Sekolah Dasar sesuai dengan pedoman/peraturan yang berlaku.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Sekolah Menengah Pertama.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Ke Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan Penilaian Angka Kredit (PAK) Pendidik (Guru) SD dan SMP.
Menyiapkan bahan fasilitasi program sertifikasi Pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP.
Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Kepala Sekolah serta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP.
Menyiapkan bahan usulan kebutuhan, pengangkatan, pemberhentian, penempatan dan pemerataan Pendidik Tenaga Kependidikan SMP.
Memberikan pelayanan administrasi kepegawaian bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMP.
Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemetaan dan peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi, pembinaan, pelatihan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan SMP.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga KeSekolah Menengah Pertama.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN

Menyusun program kegiatan Bidang Kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan budaya dan cagar budaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
Menyusun bahan pengkajian dan kebutuhan tenaga teknis dan sarana prasarana bidang kebudayaan.
Menyusun dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kebudayaan.
Memonitor pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kebudayaan.
Mengendalikan dan menilai pelaksanaan pembina dan pengembangan kebudayaan.
Mengurus pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kebudayaan.
Mendorong terselenggaranya kegiatan kelompok minat kebudayaan.
Memelihara dan meningkatnya kerjasama dengan instansi terkait dan pengembangan kebudayaan.
Mencatat dan mendokumentasikan berbagai kegiatan kebudayaan yang dilaksanakan oleh masayarakat.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.