Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik terus berupaya memberikan sajian informasi publik bagi pemohon, Sebagai Ketua Pelaksana PPID di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, saya merasa terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya dan tim untuk menjalankan tugas dalam mengelola informasi publik. Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, peran PPID sangatlah penting. Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses informasi yang benar, transparan, dan akuntabel, khususnya terkait dengan layanan dan program-program yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam menjalankan amanah ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas, sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Selain itu, kami akan terus memperbaiki sistem pengelolaan informasi agar semakin efektif dan efisien, serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Saya juga berharap dukungan dari seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar agar kita dapat bersama-sama mewujudkan layanan informasi yang terbaik bagi masyarakat. Kami sadar bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya kita untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran acara ini dan semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua. Saya berharap ke depan, kita bisa semakin memperkuat sinergi dalam menyediakan informasi yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.